Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Ketika Negara Sudah Mengakui dan Rakyat Bicara, Masihkah Ada Yang Ragu?

Oleh: Mohammad Julianto

PERSPEKTIF CATURAH – Perdebatan tentang pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR) hari ini sudah bergeser dari “apakah layak?, menjadi “kapan dan bagaimana”. Sebab secara faktual, PBMR bukan lagi sekadar wacana, melainkan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diakui negara dan tercatat dalam dokumen resmi.

PBMR termasuk dalam delapan calon provinsi baru yang secara administratif telah memenuhi persyaratan dan kini menunggu satu hal krusial yaitu dibukanya kembali moratorium pemekaran daerah. Artinya, dari sudut pandang regulasi dan prosedur, PBMR sudah berada di ruang tunggu resmi negara.

Apakah masih ada yang ragu, di saat pengakuan administratif telah diberikan? Bila ada, itu bukan dari pusat, melainkan dari dinamika politik regional yang kerdil. Di titik inilah publik menegaskan melalui aksi nyata hari ini seolah bertanya dengan satire: “apakah yang belum siap itu daerahnya, atau kesadaran politik para elitnya?”

Wilayah BMR secara regional telah membuktikan diri mampu jadi Penyangga Ekonomi Sulut, meskipun karena itu belum bisa berdaulat Penuh untuk Wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Potensi sumber daya alam yang sangat besar, meliputi pertambangan emas, pertanian, perkebunan, perikanan, hingga posisi strategis sebagai jalur ekonomi kawasan barat-timur Sulut, jelas terbaca. Namun, besarnya potensi itu tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kemandirian fiskal dan kesejahteraan rakyatnya. Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas, nilai tambah ekonomi banyak mengalir keluar wilayah, dan masyarakat lokal sering kali hanya menerima dampak sosial dan ekologis dari aktivitas ekonomi berskala besar itu.

Jika kondisi ini terus dijadikan alasan bahwa BMR “belum siap” menjadi provinsi, maka logika itu patut diuji ulang. Sebab justru ketidakberdaulatan dalam pengelolaan sumber daya itulah yang menjadi salah satu argumen utama perlunya pemekaran.

Pemekaran bukan hadiah politik, melainkan alat koreksi struktural terhadap ketimpangan pembangunan yang telah berlangsung lama.

Administrasinya Sudah, Kesadaran Kolektifnya yang Tertinggal

Secara administratif, PBMR telah memenuhi sejumlah syarat utama mulai dari wilayah yang jelas, jumlah daerah otonom yang memadai, dukungan politik dan aspirasi publik yang konsisten, serta pengakuan sebagai CDOB oleh pemerintah pusat dan DPR RI. Yang masih tertinggal dan perlu terus dibangun justru kesadaran kritis kolektif elit politik daerah. Pemekaran sering kali dibaca secara sempit sebagai perebutan jabatan, bukan sebagai proyek jangka panjang untuk membangun tata kelola yang lebih adil dan dekat dengan rakyat.

Kita perlu liat dan dalami sejarah pembentukan daerah di Indonesia, ia menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang lahir dalam kondisi “sempurna”. Yang ada adalah keberanian politik untuk mengambil keputusan di tengah keterbatasan, disertai komitmen membangun kapasitas secara bertahap.

Menunda dengan dalih kehati-hatian tanpa peta jalan yang jelas justru berisiko memperpanjang ketimpangan yang hendak diperbaiki.

Dialog Negara dan Suara Rakyat

Pertemuan Presidium Pemekaran PBMR dengan Gubernur Sulawesi Utara baru-baru ini merupakan sinyal penting bahwa negara membuka ruang dialog. Ia menjadi legitimasi bahwa aspirasi ini tidak berada di luar sistem, melainkan bergerak di dalam kerangka konstitusional.

Di sisi lain, aksi damai warga BMR yang difasilitasi Laskar Bogani Indonesia (LBI) menunjukkan bahwa aspirasi tersebut memiliki basis sosial yang nyata. Aksi itu bukan tekanan destruktif, melainkan pengingat demokratis bahwa ada harapan yang belum sepenuhnya terjawab.

Dalam negara demokrasi, dialog elit dan ekspresi publik akan saling menguatkan, tidak dipertentangkan. Karena ketika keduanya bertemu, maka menyusun langkah bersama jadi lebih ringan.

Moratorium Akan Berakhir, Sebab Sejarah Akan Bertanya

Moratorium pemekaran daerah bukan kebijakan abadi. Cepat atau lambat, ia akan dibuka kembali. Ketika saat itu tiba, hanya daerah yang telah siap secara administratif, sosial dan politik yang akan melaju.

PBMR telah memenuhi dua syarat pertama. Yang sedang diuji saat ini adalah kesiapan politik, bukan dalam arti konflik kekuasaan, tetapi kemampuan menyatukan visi lintas daerah, lintas elit dan lintas generasi.

Sejarah selalu mencatat bahwa daerah tidak lahir karena semua pihak sepakat, tetapi karena ada keberanian kolektif untuk menjawab ketidakadilan yang terlalu lama dibiarkan.

Karena, PBMR Bukan Soal Hari Ini

Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya bukan semata soal hari ini saja, apalagi soal siapa yang akan diuntungkan secara politik. Tapi, Ia adalah soal masa depan kawasan, soal bagaimana negara hadir lebih dekat, lebih adil dan lebih efektif di wilayah yang selama ini menjadi penyangga tanpa kedaulatan penuh.

Jika negara sudah mengakui secara administratif, maka yang dibutuhkan kini adalah keberanian untuk menyempurnakan kesiapan, bukan memperpanjang keraguan.

Karena pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan lagi apakah PBMR layak menjadi provinsi, melainkan apakah kita siap menjawab tanggung jawab sejarah yang menyertainya?

INTA 🙏

*Penulis adalah dosen di INJADI Kotamobagu

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, mattis, pulvinar dapibus leo.

Quick Link

Top categories

Tags

CATURAH.com @2025. All Rights Reserved.