Menu

Mode Gelap

SOP Perlindungan Wartawan

PT. Caturah Karya Bersama yang mengelola media Caturah.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan media Caturah.com sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Dewan Pers.

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN PT. Caturah Karya Bersama

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Caturah.com yang mencakup kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Caturah.com memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT. Caturah Karya Bersama untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media.

  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Caturah.com dilindungi dari tindak kekerasan, penghilangan paksa, ancaman atau pemaksaan alat-alat kerja, serta tindakan lain yang membahayakan fisik maupun mental oleh pihak manapun.

  4. Wartawan Caturah.com dilindungi di wilayah berbahaya dan situasi konflik.

  5. Wartawan Caturah.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memadai, serta asuransi perlindungan yang disediakan oleh PT. Caturah Karya Bersama yang digunakan dengan ketentuan penggunaannya.

  6. Pemidanaan jurnalis tidak dilakukan melalui konflik bersenjata, perbedaan penafsiran informasi, telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas palsu yang berakibat, wajib menunjukkan identitasnya jika diminta oleh pihak berwajib untuk pengembangan sehingga diharuskan periksa, disandera, dianiaya, segala dipulihkan.

  7. Selama dalam pemeriksaan yang menyangkut karya jurnalistik, PT. Caturah Karya Bersama diwajibkan memberi pendampingan hukum kepada wartawan.

  8. Dalam kesalahan berita yang menyangkut karya jurnalistik, pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan kepada wartawan, tidak kepada perusahaan selama memenuhi Kode Etik Jurnalistik, namun wartawan wajib memberikan hak jawab untuk sumber informasi.

  9. Sengketa terhadap karya jurnalistik yang dilakukan wartawan Caturah.com diselesaikan melalui mekanisme Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  10. PT. Caturah Karya Bersama menjamin pemenuhan hak-hak wartawan Caturah.com sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan.

  11. PT. Caturah Karya Bersama menjamin memberi pelatihan/pendidikan berkenaan dengan ketentuan dan keselamatan kerja wartawan secara berkala.

Facebook Comments Box