Menu

Mode Gelap

Kode Etik Internal Perusahaan PT. Caturah Karya Bersama

Kode Etik Internal Perusahaan PT. Caturah Karya Bersama

  1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan Caturah.com wajib:
    a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan menggantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
    b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (kerah) hanya saat weekend.

  2. Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan narasumber.

  3. Wajib melakukan check n recheck (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.

  4. Wartawan Caturah.com DILARANG menerima dan meminta uang ke narasumber.

  5. Wartawan Caturah.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.

  6. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak diberitakan.

  7. Wartawan Caturah.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.

  8. Dalam meliput konflik, wartawan Caturah.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok yang berkonflik.

  9. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Caturah.com.

  10. PT. Caturah Karya Bersama dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu.

Facebook Comments Box