Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Resmi! Aning Akan Jalani Hukuman Mati


23 Mei 2025 15:06 WITAยท

Resmi! Aning Akan Jalani Hukuman Mati Perbesar

KOTAMOBAGU – Pelaku pembunuhan yang sempat viral di awal tahun 2024, yaitu Arnita Mamonto atau yang akrab dipanggil Aning, akhirnya harus menjalani hukuman maksimal atas perbuatannya.

Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia berdasarkan surat nomor 648 K/Pid/2025 memutuskan menjatuhkan hukumam mati kepada Aning atas perbuatanya tersebut.

Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Terdakwa Aning, yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) pada 18 Januari 2024.

Sejak 19 Januari 2024, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.

Selama persidangan di PN Kotamobagu, telah digelar 15 kali sidang yang mengupas tuntas perbuatan terdakwa terkait kasus pembuangan dan pembunuhan seorang anak di bawah umur.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Kotamobagu menyatakan bahwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Pihak terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, namun pengadilan tingkat dua menolak banding tersebut dan menguatkan putusan pidana mati dari PN Kotamobagu.

Tidak menyerah, kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu Mahkamah Agung.

Dalam memori kasasi, tim pembela menyebut bahwa putusan pengadilan sebelumnya tidak mempertimbangkan sejumlah fakta hukum serta tidak memperhitungkan usia dan kondisi psikologis terdakwa yang masih sangat muda.

Namun Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Sutaryo, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., secara bulat menyatakan bahwa alasan hukum dari kasasi tidak dapat dibenarkan.

Selain itu, Mahkamah menilai bahwa pertimbangan mengenai hukuman berat (hukuman mati) sudah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang mengatur mengenai kewajiban hakim mencantumkan keadaan yang meringankan dan memberatkan dalam amar putusan.

***

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

blank badge-check

Penulis Berita

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Doni Mokoagow Juara Pertama Lomba Domino Oleh Viskoz dan RSIA Kasih Fatimah

25 Mei 2025 - 01:53 WITA

blank

Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Apresiasi Dukungan RSIA Kasih Fatimah Terhadap UMKM Sekaligus Menyalurkan Hobi Masyarakat

25 Mei 2025 - 01:31 WITA

blank

Sponsori Lomba Domino di Kafe Viskoz Jadi Bentuk Dukungan RSIA Kasih Fatimah Terhadap Perkembangan UMKM

24 Mei 2025 - 22:46 WITA

blank

Kembali RSIA Kasih Fatimah Dukung Hobi Masyarakat Kotamobagu, Kali Ini Gelar Lomba Domino di Kafe Viskos, Kelurahan Pobundayan

23 Mei 2025 - 22:36 WITA

blank

Pemkot Undang Masyarakat Sukseskan Gelaran Kotamobagu Fun Race dan Kotamobagu Heritage Tahun 2025

23 Mei 2025 - 18:40 WITA

blank

Sejumlah Pejabat Berhalangan Sementara, Pemkot Kotamobagu Terbitkan SK Plh

22 Mei 2025 - 17:03 WITA

blank
Trending di Kotamobagu