KOTAMOBAGU – Pelaku pembunuhan yang sempat viral di awal tahun 2024, yaitu Arnita Mamonto atau yang akrab dipanggil Aning, akhirnya harus menjalani hukuman maksimal atas perbuatannya.
Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia berdasarkan surat nomor 648 K/Pid/2025 memutuskan menjatuhkan hukumam mati kepada Aning atas perbuatanya tersebut.
Vonis ini merupakan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.
Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Terdakwa Aning, yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) pada 18 Januari 2024.
Sejak 19 Januari 2024, ia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.
Selama persidangan di PN Kotamobagu, telah digelar 15 kali sidang yang mengupas tuntas perbuatan terdakwa terkait kasus pembuangan dan pembunuhan seorang anak di bawah umur.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Kotamobagu menyatakan bahwa Aning terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Pihak terdakwa sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, namun pengadilan tingkat dua menolak banding tersebut dan menguatkan putusan pidana mati dari PN Kotamobagu.
Tidak menyerah, kuasa hukum terdakwa mengajukan kasasi ke tingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu Mahkamah Agung.
Dalam memori kasasi, tim pembela menyebut bahwa putusan pengadilan sebelumnya tidak mempertimbangkan sejumlah fakta hukum serta tidak memperhitungkan usia dan kondisi psikologis terdakwa yang masih sangat muda.
Namun Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Sutaryo, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., secara bulat menyatakan bahwa alasan hukum dari kasasi tidak dapat dibenarkan.
Selain itu, Mahkamah menilai bahwa pertimbangan mengenai hukuman berat (hukuman mati) sudah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP yang mengatur mengenai kewajiban hakim mencantumkan keadaan yang meringankan dan memberatkan dalam amar putusan.
***